Terkait fakta persidangan, Gamawan mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah dengar itu. Kan tadi sudah ada suratnya. Jelas sekali itu bohong itu," kata bekas bupati Solok itu.
Disebutkan sebelumnya, Azmin merupakan perantara Gamawan.
Baca: Pengurus Golkar Akan Temui Rita Widyasari di Tahanan KPK Bahas Soal Pilkada Kalimantan Timur
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Narogong disebut memberikan uang kepada Gamawan melalui Azmin sebesar 2,5 juta dolar AS.
Selain itu, Afdal juga disebut menjadi perantara Gamawan dengan Andi.
Afdal disebut menerima uang dari Andi sebesar 2 juta dolar AS.
Pemberian uang itu agar proyek e-KTP tidak dibatalkan Gamawan.