TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Ketua DPR RI Setya Novanto sempat membuat 'gaduh' publik menyusul fotonya tengah terbaring di sebuah kamar rumah sakit.
Warganet menilai foto tersebut banyak kejanggalan, hingga muncul anggapan di kalangan warganet bahwa kondisi Novanto saat itu hanya kedok belaka.
Tak pelak, foto itu bertebaran di media sosial dalam bentuk meme.
Entah kebetulan atau tidak, sakit yang dialami Setya Novanto bertepatan dengan jadwal pemanggilannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Karena sakit itu pula, Novanto tercatat dua kali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pemanggilan pertama, Novanto beralasan vertigonya kambuh sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.
Pada pemanggilan kedua, ia beralasan harus melakukan katerisasi jantung. Ia pun dipindah dari Rumah Sakit Siloam ke Rumah Sakit Premier Jatinegara.
Hingga akhirnya status Novanto sebagai tersangka dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menganggap penetapan tersangka Novanto tidak sah.
Mengutip Kompas.com, menurut Cepi, seharusnya penetapan tersangka dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara.
Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Putusan tersebut kembali menuai beragam reaksi dari sejumlah pihak.
Ada yang menilai putusan tersebut sudah tepat, lainnya menganggap putusan tersebut banyak kejanggalan.
Bahkan, atas putusannya tersebut hakim Cepi Iskandar dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.