News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Foto Dinner Setya Novanto Beredar di Medsos, Warganet: Alhamdulillah Papa Udah Bisa Makan Enak

Penulis: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto berjalan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam keterangannya Setya Novanto akan mengikuti prosedur perundang-undangan dan status tersangkanya tidak mempengaruhi konfigurasi kepemimpinan di DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Ketua DPR RI Setya Novanto sempat membuat 'gaduh' publik menyusul fotonya tengah terbaring di sebuah kamar rumah sakit.

Warganet menilai foto tersebut banyak kejanggalan, hingga muncul anggapan di kalangan warganet bahwa kondisi Novanto saat itu hanya kedok belaka.

Tak pelak, foto itu bertebaran di media sosial dalam bentuk meme.

Setya Novanto dianggap netizen main drama. Warganet temukan sejumlah kejanggalan pada fotonya yang terbaring di rumah sakit. (TWITTER/KOMPAS.COM/KOLASE TRIBUNWOW.COM)

Entah kebetulan atau tidak, sakit yang dialami Setya Novanto bertepatan dengan jadwal pemanggilannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Karena sakit itu pula, Novanto tercatat dua kali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada pemanggilan pertama, Novanto beralasan vertigonya kambuh sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.

Pada pemanggilan kedua, ia beralasan harus melakukan katerisasi jantung. Ia pun dipindah dari Rumah Sakit Siloam ke Rumah Sakit Premier Jatinegara.

Hingga akhirnya status Novanto sebagai tersangka dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menganggap penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Mengutip Kompas.com, menurut Cepi, seharusnya penetapan tersangka dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara.

Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Putusan tersebut kembali menuai beragam reaksi dari sejumlah pihak.

Ada yang menilai putusan tersebut sudah tepat, lainnya menganggap putusan tersebut banyak kejanggalan.

Bahkan, atas putusannya tersebut hakim Cepi Iskandar dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini