TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara, Madun Hariyadi, membantah bahwa sikapnya melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, ke Bareskrim dilandasi rasa sakit hati.
Sebelumnya, Madun pernah mendekam di penjara akibat mengklaim sebagai anggota KPK pada 2014 lalu.
"Gak, kalau sakit hati itu normatif hlbuat manusia. Buat kami gak dendam. Kalau di agama, fitnah itu peleburan dosa buat kita," ujar Madun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat Rabu, (11/10/2017).
Madun mengatakan bahwa fitnah yang dialamatkan terhadap dirinya justru menjadi penyemangat untuk mengkoreksi kinerja penegak hukum.
"Makin banyak fitnah jadi suplemen buat kita. Suplemen buat kita membuktikan kebenaran penegak kinerja hukum," kata Madun.
Baca: Di Hari Pelantikan Anies-Sandi Akan Antarkan Djarot Tinggalkan Balaikota DKI
Madun Hariyadi pernah terjerat kasus pada 2014 silam, dirinya ketahuan jadi anggota KPK gadungan.
Madun ditangkap polisi setelah memeras seorang saksi kasus suap Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang ditangani KPK, yakni Suprayoga Hadi.
Madun kepada pejabat PDT itu mengaku sebagai penyidik KPK, dan meminta uang 20 ribu dolar Amerika jika ingin namanya dihapuskan dari daftar saksi.
Kenyataannya Suprayoga terus diperiksa KPK dan kasus itu dilaporkan ke polisi.
Jaksa penuntut umum menuntut Madun dua tahun penjara dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.