Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini dapat melakukan penyitaan aset perusahaan atau korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Diketahui, saat ini KPK baru menjerat satu tersangka korporasi, yakni PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang berganti nama menjadi Nusa Konstruksi Enjinering.
Dalam diskusi bertajuk Barang Sitaan dan Barang Rampasan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri mengatakan penyitaan aset dilakukan sebagai pembayaran uang pengganti.
Baca: Berniat Sita Aset PT DGI, KPK Jalin Kordinasi Dengan Tim Pelacak Aset
"Terhadap perusahaan-perusahaan tersangka korupsi, aset-asetnya bisa kami lakukan sita untuk pembayaran uang pengganti yang diduga diterima korporasi," ungkap Jaksa Irene.
Tak hanya aset perusahaan saja yang bisa disita oleh KPK, Irene menyebut, pihaknya juga bisa mengajukan kepada majelis hakim untuk mencabut izin usaha perusahaan itu.
Baca: Kepala Bakamla Mangkir Dari Panggilan KPK Sebagai Saksi
Iren mencontohkan, pihaknya pernah menyita suatu perusahaan yang terbukti lakukan korupsi, kemudian dilelang.
Dimana perusahaan itu, berhasil terjual seharga Rp 46 miliar.
"KPK bisa sita perusahaan. Kami bahkan sita pabriknya. Sudah dilelang dan laku Rp 46 miliar di daerah Riau. Izin usahanya juga bisa dicabut," tegas Jaksa Irene.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon Selama 40 Hari
Diketahui, KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017.
Dalam proyek itu, diduga negara dirugikan Rp 25 miliar dari total proyek Rp 138 miliar.