News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Tegal dan 'Tangan Kanannya' Jalani Pemeriksaan Silang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (3/10/2017). Siti Masitha diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Mirza Hutagalung terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Tegal. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) dan tangan kanannya, Amir Mirza Hutagalung (AMZ) menjalani pemeriksaan silang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017).

Dalam pemeriksaan kali ini, Siti Mashita akan diperiksa sebagai saksi untuk Amir Mirza. Sebaliknya Amir Mirza ‎akan diperiksa sebagai saksi untuk Siti Mashita.

Baca: KPK Periksa Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa kedua tersangka itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada satu saksi.

"Saksi Bajari, Kepala DPMPTSP diagendakan dimintai keterangan untuk tersangka SMS," tambah Febri.

Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dalam kasus ini setidaknya sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK, baik di daerah maupun di gedung KPK di Jakarta.

‎Beberapa saksi yang pernah diperiksa diantaranyaDr Suhardjo, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Iwan staf Dinas PU PR, dan Sugiyanto, Kepala Dinas PU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini