Ketika sang bayi masih dirawat di rumah sakit, Ida mulai mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Binjai.
"Saya buat permohonan, saya ikuti semua syarat; KTP, akte nikah, slip gaji dan tes kejiwaan," kata dia, "Sudah menyatakan memberikan surat hibah harta warisan, karena saya diminta melengkapi itu saya pikir ada jalan ada harapan".
Setelah dua pekan, Ida tak kunjung mendapatkan kabar dan akhirnya mengontak dinas sosial pada 19 September lalu.
Dinas sosial mengatakan permohonan adopsinya ditolak karena terganjal Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007.
Baca: Sandiaga Pakai Sepatu Pantofel Putih: Wah, Silau Men
Dalam pasal 3 aturan itu disebutkan (1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. (2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Menurut aturan, bayi mungil itu ditentukan beragama Islam, sesuai agama mayoritas warga di lokasi tempat bayi ditemukan.
"Saya cukup sedih menerima surat balasan ini, tapi saya harus tunduk pada peraturan pemerintah," kata dia.
Tak ada celah hukum
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, Retno Listyarti mengatakan tidak melihat 'jalan tengah' yang bisa menjadi pertimbangan keinginan adopsi Ida dapat dikabulkan karena terganjal peraturan.
"Ya tentu kalau pakai peraturan perundangan akan sulit," kata Retno.
Pencantuman agama itu menurut Retno diperlukan dalam Berita Acara Perkara atau BAP penemuan anak.
Meski, kata dia, belum tentu agama anak itu sama dengan agama mayoritas warga di tempat dia ditemukan.