Jaksa Agung menolak
Kejaksaan Agung sebelumnya enggan bergabung dengan Densus Tipikor.
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, jika bergabung Densus Tipikor, ada kekhawatiran Kejaksaan Agung dinilai sebagai saingan KPK.
"Menghindari ada anggapan nanti ini (bergabungnya kejaksaan ke Densus Tipikor) dianggap saingan KPK," kata Prasetyo, saat rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Apalagi, memang belum ada dasar hukum penyatuan Polri dan Kejaksaan dalam sebuah lembaga untuk memberantas korupsi.
Oleh karena itu, Kejaksaan memilih tetap berpegang pada KUHAP yang mengatur bahwa Kejaksaan menerima hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polri untuk diproses.
Prasetyo juga menyebut sudah seharusnya seluruh fungsi penuntutan tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke kejaksaan.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Kalau kenyataannya undang-undang seperti itu ya kita laksanakan. Hanya single procecutor itu universal. Saya rasa di negara lain pun juga begitu. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jaksa Agung dinyatakan sebagai penuntut tertinggi," kata Prasetyo.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Mencontoh KPK, Kapolri Ingin Penyidik dan Jaksa Satu Atap di Densus Tipikor