News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Korupsi di Pelindo II, Ferialdy Noerlan Kembali Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferialdy Noerlan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (23/11/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Direktur Operasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan‎ kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Pemeriksaan ini, Rabu (12/10/2017) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL) sebagai tersangka.

Baca: Kapolri Siap Jelaskan Penanganan Sejumlah Kasus hingga Hubungan dengan KPK kepada DPR

Sebelumnya, pada 4 Januari 2016 dan Kamis (5/10/2017) lalu Feriald Noerlan juga pernah diperiksa untuk kasus yang sama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL ," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui, Ferialdy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 10 unit mobile crane Pelindo II yang ditangani Bareskrim Polri.

Selain Ferialdy Noerlan, Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada Haryadi Budi Kuncoro, eks Direktur Teknik Pelindo II.

Keduanya ditangkap saat hendak bermain golf di dua lokasi berbeda pada Rabu (2/11/2017) silam untuk dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.

Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan ferialdy ditangkap di emeralda Golf Club Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan kedua tersangka berdasarkan perhitungan yaitu sebesar Rp 45.650.000.000.

Dalam kasus di KPK, RJ Lino dijerat lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini