TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Madun Hariyadi, Rabu (11/7/2017) kemarin mendatangi Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti pengaduannya.
Diketahui, pekan lalu Madun melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo terkait dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
Baca: Kejaksaan Agung Sayangkan KPK yang Langgar MoU Antar-lembaga Penegak Hukum
Data yang diberikan ke penyidik adalah data dua kasus korupsi yang tidak dilanjutkan oleh KPK. Madun juga menyertakan beberapa bukti penyelewengan dana yang dilakukan KPK.
Saat dikonfirmasi ke pihak KPK menyoal langkah Madun yang sudah melengkapi bukti ke penyidik Polri, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku tidak terlalu memusingkan hal tersebut.
"Silahkan saja, semua orang bisa melapor. Semua orang bisa mengklaim punya berkas. Tapi kami tetap percaya Polri akan profesional dalam
penanganan ini," ungkap Febri, Kamis (12/10/2017).
Febri menambahkan melalui laporan-laporan tersebut, dia menegaskan tidak akan membuat KPK melambatkan langkah dalam penanganan kasus korupsi.
Diketahui, pekan lalu kepolisian menolak laporan Madun karena dianggap masih sangat tipis. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Setya Wasisto, laporan tersebut dapat disebut sebagai fitnah jika tidak terdapat bukti awal.