LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) dan tangan kanannya, Amir Mirza Hutagalung (AMZ), Rabu (11/10/2017) menjalani pemeriksaan silang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Siti Mashita akan diperiksa sebagai saksi untuk Amir Mirza. Sebaliknya Amir Mirza akan diperiksa sebagai saksi untuk Siti Mashita.
Baca: Usai Berhubungan Intim, Pemuda Ini Malah Membunuh Pasangan Wanitanya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa kedua tersangka itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada satu saksi yakni Bajari, Kepala DPMPTSP yang diperiksa untuk Siti Mashita.
Ditemui usai pemeriksaan, Siti masih mengumbar senyum. Pada awak media, Siti meminta doa agar kuat menjalani proses hukum di KPK.
"Mohon doanya saja ya," singkat Siti dengan merapatkan kedua tangan di depan muka sebagai simbol permohonan lalu masuk ke mobil tahanan.
Walaupun kini mendekam di tahanan cabang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Siti tetap eksis dengan penampilannya.
Dalam pemeriksaan kemarin, Siti tetap terlihat anggun. Alis, bulu mata palsu, maskara, perona bibir, hingga sof lens tetap dipakainya untuk mempercantik diri.
Untuk busana, Siti menggunakan kerudung sederhana dan busana berwarna hijau. Senyum di wajah Siti tetap mengembang, meski kini kehidupannya tidak lagi bebas.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.