TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dedi Prijono membantah ikut ditangkap bersama adiknya Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini telah menjadi terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Saat penangkapan tersebut, penyidik KPK berhasil menemukan barang bukti senilai USD200.000.
Walau mengaku tidak ikut ditangkap, Dedi Prijono mengakan dia memang terkait dengan uang itu karena dia sebelumnya menagihnya ke Mr Shin Ho.
Shin Ho adalah orang Korea yang merupakan rekan Andi yang keduanya akan hendak berbisnis di bidang bisnis.
Andi Narogong telah menstanfer uang USD500.000. Namun bisnis tesebut tidak berjalan.
"Jadi diminta balik. Saya kebetulan hanya disuruh Pak Andi," kata Dedi Prijono saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Baca: Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto Optimis Dapatkan 34 Kursi di DPR RI
Dedi mengaku memiliki alasan khusus sebab dia yang menjadi penagih ke Shin Ho.
Disebutkan Dedi, Shin juga merupakan teman akrabnya Inayah, istri ke-2 Andi Narogong.
Sehingga jika Andi Narogong yang menagih langsung bisa menimbulkan kesan kurang enak.
"Ya udah saya yang nagih deh. Kalau Pak Andi kan nggak enak," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti uang sebesar USD 200 ribu saat penangkapan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong saat ditangkap di salah satu restoran atau kafe di daerah Tebet di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya juga membawa satu orang adik dan teman adiknya ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif.