News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Keponakan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017). Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto ini, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irwanto sebagai saksi kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini, Jumat (13/10/2017).

Namun, Irvanto tidak juga hadir hingga Jumat petang. Tak ada juga keterangan yang diberikan kepada KPK.

Satu saksi e-KTP lainnya dari pihak swasta, Yu Bang Tjhiu alias Mony, juga tak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

"Hingga sore ini penyidik belum memperoleh informasi terkait alasan ketidakhadiran keduanya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati, Jumat petang.

Baca: Korupsi e-KTP, KPK Periksa Keponakan Setya Novanto

Dengan begitu, hanya dua saksi kasus E-KTP yang memenuhi panggilan hari ini.

Saksi pertama adalah Ruddy Indarto Raden, pensiunan Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri. Saksi kedua adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto, yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi E-KTP.

Semua saksi yang dipanggil hari ini diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Irvan yang merupakan keponakan Novanto, adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017), Irvan mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.

Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Irvan, undangan untuk berkumpul di Ruko Fatmawati itu disampaikan salah satu pengusaha percetakan yang ia tidak ingat lagi namanya. Di ruko tersebut berkumpul sejumlah pengusaha di bidang percetakan.

Irvan mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas soal rencana pekerjaan berupa pengadaan KTP nasional. Ia pun berencana mengikuti pekerjaan tersebut.

Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Keponakan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini