TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (13/10/2017) kemarin, selama sekitar empat jam,
Madun Hariyadi, aktivis dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara, menyambangi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Pada awak media, Madun mengatakan kedatangannya ialah untuk melengkapi bukti laporannya beberapa waktu lalu soal dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
Selain itu, Madun juga melaporkan kasus baru ke penyidik. Tidak tanggung-tanggung demi melengkapi laporannya, Madun membawa serta sebuah koper berwarna hitam.
"Ini melengkapi laporan yang terdahulu dan ada laporan baru juga. Laporan baru ini nilai kerugiannya lebih besar dari korupsi e-KTP, lebih dari Rp 2,3 triliun," kata Madun.
Madun meyakini dokumen-dokumen yang disertai dengan perhitungan kerugian negara yang dibawa Madun di dalam koper akan memudahkan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan.
Baca: Pengalaman Vlogger Kondang Amerika, Nge-Vlog Bersama Jokowi
"Laporan baru ini sedang penyelidikan dan pastinya yang harus bertanggung jawab adalah pemegang kebijakan di KPK saat ini. Penyidik masih terus bekerja termasuk memeriksa rekanan," ungkap Madun.
Dikonfirmasi soal apa laporan baru yang dibuatnya? Madun enggan membocorkan karena itu sifatnya rahasia dan menurutnya semua laporan yang dibuat Madun, ialah untuk membenahi KPK.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus membenarkan pihaknya menerima dokumen dari Madun yang dibawa menggunakan koper untuk melengkapi barang bukti.
"Iya yang bersangkutan (Madun) hadir membawa dokumen untuk melengkapi bukti dan ada laporan baru. Itu semua berkasnya kami teliti dulu," ujar jenderal bintang satu itu.