Dalam melakukan aksinya, Bahrudin dan kru kapalnya mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta per kilogram sabu.
Kepada petugas dirinya mengaku baru mengirimkan barang sebanyak enam kali.
"Sebelumnya lebih dari tiga. Dia mana yang nguntungkan, ada yang pesan dia ambil aja. Yang penting bayaran, satu kilo satu juta. Lebih dari enam kali. Bahkan mungkin bisa 10 kali," jelas Eko.
Seperti diketahui Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dibantu pihak Bea Cukai, berhasil menggagalkan distribusi narkoba jenis sabu seberat 38 Kg sabu di Perairan Peureulak, Aceh Timur pada pekan lalu.
Pengungkapan ini merupakan yang pertama kali yang dilakukan oleh Dirtipid Narkoba di tengah laut.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang kurir dengan inisial SPD (41) dan AK (34) yang ditangkap di Medan pada Agustus lalu.