TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon adanya undangan dari Pansus Hak Angket KPK, hari ini Selasa (17/10/2017) untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sesuai dengan jadwal, RDP akan dilakukan pukul14..00 WIB setelah rapat Paripurna, tepatnya di Ruang Rapat KK I Gedung Nusantara DPR RI.
Agenda rapat tersebut ialah mengklarifikasi atau mengkonfirmasi atas sejumlah temuan Pansus Angket KPK.
Menyikapi undangan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan Pimpinan KPM untuk Klarifikasi Temuan Pansus Angket KPK.
"Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," kata Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Menteri PANRB: Jangan Pakai Joki dan Percaya Calo
Sama seperti respon KPK sebelumnya, lanjut Febri, pada prinsipnya tentu KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki.
Namun karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara JR tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan wakil ketua DPR RI tersebut.