TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat kerusuhan 1998 eksodus besar-besaran Warga Negara Indonesia ke negara Amerika Serikat terjadi.
Namun, keberadaan Warga Negara Indonesia korban kerusuhan 1998 di Amerika Serikat terancam dideportasi.
Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Juru Bicara Arrmanatha Nasir memberikan tanggapan mengenai nasib WNI tersebut.
"Kami terus mendalami data, jumlah WNI yang sudah tercatat masuk deportation order. Ada puluhan, tapi saya belum bisa sebut angka. Ada lebih 50 negara bagian di Amerika dan masih kita konfirmasi," ujar Arrmanatha, di Cikini Jakarta Pusat.
Lanjutnya, perlu diketahui perbedaan kasus deportasi yang terjadi pada WNI di Amerika Serikat, yakni, Deportation Order dan permintaan suaka politik untuk meminta kewarganegaraan di sana (AS).
"Untuk kasus permintaan suaka politik, Pemerintah Indonesia kini sedang mengikuti perkembangan yang terkait itu," kata Arrmanatha.
Baca: Profesor AS Ragukan Temuan Tulisan Allah pada Pakaian Bangsa Viking
Adanya aturan ketat Amerika Serikat dalam pembatasan masuknya warga negara asing, Pemerintah Indonesia kian gencar melakukan sosialisasi dan memberikan bantuan hukum bagi WNI untuk difasilitasi hak hukumnya.
"Kami juga menyiapkan pengacara agar mereka mendapat konsultasi dan hak-hak hukum," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan akan membuka kembali kasus pelarian imigran ilegal, yang pada pemerintahan sebelumnya mendapatkan penangguhan.