TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK terus menggilir pemeriksaan para saksi di kasus dugaan suap perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow Tahun 2010.
Setelah kemarin memeriksa Marlina Moha, Ibunda Aditya Nugraha di Manado.
Kali ini, Rabu (18/10/2017) penyidik KPK masih berada di Manado, melakukan pemeriksaan pada enam saksi.
Baca: Pengedar Uang Palsu Asal Bangkalan Terancam Hukuman Seumur Hidup
"KPK memeriksa enam saksi di Polda Sulawesi Utara. Mereka yakni Ketua Pengadilan Negeri Manado, Hakim PN Manado, Pelaksana Harian Panitera PN Manado, Anggota Majelis PN Manado, Anggota Majelis Hakim Banding PN Manado, Jaksa Penuntut Umum Perkara Pokok MMS (Marlina Moha Siahaan) dan Penasihat hukum," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada keenam saksi itu, lanjut Febri, penyidik menggali mekanisme penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan (MMS) di PN Manado.
Lebih lanjut untuk satu saksi yang diperiksa bagi Aditya Anugra Moha (AAM), yakni Mulyani, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gresik, hari ini tidak hadir memenuhi panggilan.
"Hingga sore ini tidak ada informasi terkait dengan alasan ketidakhadirannya (Mulyani), nanti akan dijadwal ulang," tambah Febri.
Baca: Minta Petunjuk Dukun, Pembuat Uang Palsu Ini Sembunyi di Gua
Diketahui Aditya Anugrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado (PN Manado), Sudiwardono agar sang ibu dibebaskan dari jeratan hukum.
Ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) kemarin, Aditya Anugrah Moha mengakui menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono untuk membantu ibunya Marlina Moha Siahaan lepas dari jeratan hukum.
Pada awak media, Aditya kembali menegaskan perbuatan itu dilakukan semata-mata demi berbakti pada ibunya yang merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Prinsip utama, ini saya lakukan semata-mata demi nama seorang ibu," ucap Aditya usai diperiksa penyidik KPK.
Diketahui setelah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Marlina Moha yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow itu lalu mengajukan banding agar divonis bebas dan tidak ditahan dengan memberikan suap.
Aditya pun menyadari perbuatan yang dilakukannya itu salah. Lagi-lagi dia beralasan itu dilakukan demi membebaskan sang ibu dari jeratan hukum.
"Tetapi ini untuk mempejuangkan nama seorang ibu, saya pikir mas juga dalam posisi saya kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik.Di mana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan (suap) berupaya menolong seorang ibu," terang Aditya.