TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak hadir rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR.
Namun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menyatakan, pihaknya tetap terus bekerja.
"Kami ingin menyampaikan, rapat kami tunda. Pansus akan terus bekerja kami punya limitasi waktu 60 hari lagi paling lama dan harus melaporkan hasilnya," kata Agun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017) kemarin.
Menurutnya, Pansus akan segera berakhir kalau KPK memenuhi panggilan.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, belum berencana melakukan pemanggilan paksa kepada KPK meski Kapolri mempertimbangkannya.
Agun mengatakan, Pansus Angket juga sudah menerima surat dari KPK nomor B/7160/HK.06/01-55/10/2017 tertanggal 17 Oktober 2017 yang menyatakan KPK merupakan pihak terkait dalam ujimateri UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sehingga untuk menghormati proses hukum di MK maka KPK tidak dapat menghadiri undangan.
"Kami tidak ingin gunakan panggilan paksa. Kapolri masih pertimbangkan upaya paksa dari DPR. Pansus tetap menunggu, sampai KPK hadir," kata Agun.
Sementara soal alasan KPK tidak mau memenuhi undangan Pansus lantaran sedang menunggu proses judicial review (JR) keabsahan Pansus Angket di Mahkamah Konstitusi, Agun menilai, judicial review ini, KPK menjadi pihak yang terkait.
"Dalam pandangan kami bahwa berharap proses hukum di MK sudah ada pertimbangan Hakim, permohonan provisi tidak dikabulkan. Jadi Pansus jalan terus," kata Agun.
Politisi Partai Golkar ini sangat berharap lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini bisa hadir menemui Pansus. Terlebih, pada Senin 16 Oktober KPK telah melakukan rapat dengan Komisi III DPR.
"Kami akan mengundang lagi KPK. Kami yakin mereka akan hadir, tapi langkah opini sudah seperti itu. Jadi kami yakin pimpinan KPK sudah dalam posisi siap untuk hadir," kata Agun.
Sebelumnya, RDP akan dilakukan pukul 14.00 WIB setelah rapat Paripurna, tepatnya di Ruang Rapat KK I Gedung Nusantara DPR RI.
Agenda rapat tersebut ialah mengklarifikasi atau mengonfirmasi atas sejumlah temuan Pansus Angket KPK.
Dikonfirmasi atas undangan itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat ini, beberapa pimpinan KPK tengah berada di luar kota sehingga kemungkinan besar tidak bisa hadir.
Febri juga menegaskan hingga saat ini, sikap KPK masih sama yakni menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan hak angket KPK.
"Sejauh ini, prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan ada agenda pimpinan ke daerah juga, misalkan Pak Ketua direncanakan akan ke Solo untuk menyerahkan hibah barang rampasan ke Pemkot Solo dengan nilai lebih dari Rp 40 miliar," kata Febri, Selasa (17/10/2017).
Febri menambahkan sebelumnya, pihaknya sudah dua kali menerima surat dari Pansus Hak Angket, namun tetap KPK tidak hadir.
Surat pertama, soal permintaan Pansus Hak Angket untuk menghadirkan Miryam dan yang kedua, pada bulan lalu, KPK juga diminta hadir ke rapat Pansus.
"Kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," kata Febri.