"Sejauh ini, prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan ada agenda pimpinan ke daerah juga, misalkan Pak Ketua direncanakan akan ke Solo untuk menyerahkan hibah barang rampasan ke Pemkot Solo dengan nilai lebih dari Rp 40 miliar," kata Febri, Selasa (17/10/2017).
Febri menambahkan ‎sebelumnya, pihaknya sudah dua kali menerima surat dari Pansus Hak Angket, namun tetap KPK tidak hadir.
Surat pertama, soal permintaan Pansus Hak Angket untuk menghadirkan Miryam dan yang kedua, pada bulan lalu, KPK juga diminta hadir ke rapat Pansus.
"Kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," kata Febri.
Baca tanpa iklan