LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Mulyani hari ini, Rabu (18/10/2017) diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow Tahun 2010.
"Mulyani, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gresik diperiksa untuk tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha)," ujar Febri.
Masih belum diketahui, apa kaitan Mulyani di kasus ini. Namun Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, yang menerima suap dari Aditya Anugrah sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gresik.
Sehari sebelumnya, ibunda dari Aditya Anugrah Moha (AAM), Marlina Moha Siahaan koperatif memenuhi panggilan KPK.
Dalam pemeriksaan itu, Marlina Moha diperiksa sebagai saksi untuk anaknya sendiri, Aditya Anugrah yang kini ditahan KPK.
Aditya Anugrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado (PN Manado), Sudiwardono agar sang ibu dibebaskan dari jeratan hukum.
Selain memeriksa Marlina Moha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada dua saksi lainnya untuk diperiksa bagi tersangka Aditya Anugrah.
Mereka yakni Refly Herry Batubuaja, panitera PN Manado dan Muhammad Zakir Sani, tenaga ahli DPR RI.
"Saksi Marlina Moha hadir memenuhi panggilan, dalam pemeriksaan kami dalami sejauhmana pengetahuan saksi saat berstatus terdakwa yang kasusnya diurus agar tidak ditahan dan putusan banding diperendah. Sejauhmana dia ketahui suap, apa ada komunikasi, termasuk permintaan dan hal lain pada tersangka AAM," terang Febri.
Ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) kemarin, Aditya Anugrah Moha mengakui menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono untuk membantu ibunya Marlina Moha Siahaan lepas dari jeratan hukum.
Pada awak media, Aditya kembali menegaskan perbuatan itu dilakukan semata-mata demi berbakti pada ibunya yang merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Prinsip utama, ini saya lakukan semata-mata demi nama seorang ibu," ucap Aditya usai diperiksa penyidik KPK.
Diketahui setelah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Marlina Moha yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow itu lalu mengajukan banding agar divonis bebas dan tidak ditahan dengan memberikan suap.
Aditya pun menyadari perbuatan yang dilakukannya itu salah. Lagi-lagi dia beralasan itu dilakukan demi membebaskan sang ibu dari jeratan hukum.
"Tetapi ini untuk mempejuangkan nama seorang ibu, saya pikir mas juga dalam posisi saya kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik.Di mana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan (suap) berupaya menolong seorang ibu," terang Aditya.