News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Wakil Ketua DPR Sebut Sikap Fraksi di Perppu Ormas Bakal Sama RUU Pemilu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufik Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, rapat paripurna keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas bakal digelar Kamis 26 Oktober 2017, minggu depan.

Saat ini, Komisi II DPR RI saat ini tengah melakukan pembahasan dan mendengar tanggapan sejumlah pihak atas diterbitkannya Perppu Ormas.

Baca: Wiranto Sebut Dokumen AS Belum Tentu Jadi Acuan Penanganan Kasus 1965

"Perppu Ormas itu sesuai dengan rapat pimpinan dan pengganti Bamus (Badan Musyawarah) dijadwalkan akan diparipurnakan tanggal 26 jadinya," kata Taufik Kurniawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Menurutnya, berbagai pihak tengah diundang Komisi II DPR untuk dimintakan pendapatnya terkait terbitnya Perppu Ormas ini.

Pihak-pihak yang diundang mulai dari pemerintah, pakar hingga ormas-ormas, baik yang pro, kontra maupun netral dengan adamya Perppu Ormas ini.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini melihat, dalam proses pembahasan ada perbedaan pandangan dari 10 fraksi yang ada.

Dirinya menduga, perbedaan pandangan ini mirip saat membahas Rancangan Undang-undang Pemilu.

Adapun, sikap sementara fraksi-fraksi di DPR soal Perppu Ormas saat ini terbelah. Fraksi partai pemerintah cenderung menyetujui perppu tersebut.

Sementara, fraksi partai non-pemerintah memiliki kecenderungan menolak perppu.

"Sejauh ini masih berkembang adanya situasi yang barangkali mirip mirip suasana pengesahan UU Pemilu itu menjadi hak setiap fraksi menyampaikan pendapat," kata Taufik.

Pimpinan DPR pun menyerahkan sepenuhnya sikap setiap fraksi pada proses pengambilan akhir keputusan tingkat dua atau rapat paripurna.

"Secara bahasa informal atau bahasa lain terkait sikap anggota ya, ini nuansa pendapat fraksi kelihatannya mirip-mirip dari sikap fraksi pada pengambilan keputusan pada UU Pemilu. Tapi finalisasinya tentunya pada saat mini fraksi dan paripurna," kata Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini