Untuk itu, sebelum memberikan keputusan itulah Komisi II DPR mengundang berbagai pihak mulai dari ormas, pakar, dan akademisi yang dianggap bisa memberikan pikirannya dan pendapatnya soal Perppu ini.
"Sehingga masukan pada fraksi-fraksi akan lebih lengkap. Jadi ini tidak dianggap sebagai semata-mata keinginan DPR saja atau semata-mata keinginan fraksi-fraksi. Jadi kita semaksimal mungkin dengan waktu yang ada kita akan mendengarkan berbagai masukan," kata Amali.
Baca tanpa iklan