News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Bantah Pernyataan Menkumham Soal Ego Sektoral

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) bersama Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) berserta anggota Pansus Hak Angket KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2017). pertemuan antara Jaksa Agung dengan Pansus Hak Angket KPK membahas mekanisme kerja dan hubungan antarpenegak hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, membantah pihaknya mementingkan ego sektoral dalam hal pemberantasan korupsi.

Pernyataan Prasetyo tersebut menanggapi ucapan Menkumham, Yasonna Laoly, dalam rapat kerja evaluasi pemberantasan korupsi bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Saat itu, Yasonna mengakui adanya ego sektoral di antara lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Baca: Manajemen Jelaskan Kepulan Asap di JIExpo yang Jadi Pertanyaan Warganet

"Yang ego siapa, ya. Ya yang egois siapa. Kejaksaan tidak pernah egois," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Terkait sikap kejaksaan yang tidak ingin mengirim jaksanya kepada Densus Tipikor, Prasetyo mengatakan pihaknya hanya mematuhi ketentuan hukum acara.

"Kita ikuti ketentuan hukum acara. Alurnya hasil penyelidikan dan penyidikan dari penyidik itu tentunya diserahkan kepada penuntut umum jaksa untuk diteliti. Di situ dan fungsi kontrol," jelas Prasetyo.

Prasetyo mengatakan bahwa mekanisme penyerahan berkas perkara tidak akan bolak balik, meski jaksa tidak satu atap dengan Densus Tipikor.

Baca: Presiden Jokowi dan Setya Novanto Hadiri Hadiri Haul dan Khotmil Quran

"Bolak-balik itu kan bukan berarti mempersulit bukan? Tapi kan yang mempertanggungjawabkan hasil penyidikan untuk disidangkan adalah jaksa," tambah Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini