Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan terus dikebut oleh Komisi II DPR.
Sejumlah fraksi mulai memperlihatkan sikapnya.
Namun ternyata, tidak semua partai pendukung pemerintah mendukung Perppu Ormas.
Sementara Partai Demokrat yang bukan koalisi pemerintah, justru mendukung Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Demokrat beralasan mendukung pemerintah untuk menertibkan ormas-ormas yang berupaya mengganti Pancasila dan konstitusi negara.
"Kami setuju dengan catatan-catatan. Pertanyaan kami juga sama dengan banyak orang itu. Apa pun yang bertentangan dengan Pancasila, jadi kami pasti dukung," kata Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat EE Mangindaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017) kemarin.
Baca: Gembong Teroris dr Azahari Tewas Tertembak Peluru Polisi, Bukan Bunuh Diri
Menurutnya, ada sejumlah pasal yang dianggap perlu diperbaiki seperti penghilangan peran pengadilan dalam pembubaran ormas.
Namun, Mangindaan menilai, pengadilan harus tetap dilibatkan agar memberikan ruang bagi ormas membela diri serta bisa melihat yurisprudensi ormas yang dianggap bertentangan Pancasila.
"Pasal bahwa harus lewat pengadilan itu jelas. Karena yurisprudensi harus ada. Kenapa bertentangan dengan Pancasila. Sehingga ormas bisa membela diri dan sebagainya," katanya.
Catatan kedua yakni soal kriteria dan pedoman ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Apa pedomannya paham bertentangan dengan Pancasila? Kan pasal itu tulis atheis. Marxisme. Dan paham lainnya. Nah apa paham-paham lainnya itu? Itu harus diperjelas nanti," katanya.
Penolakan PAN disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Yandri Susanto.