News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Polisi Kaji Laporan Terhadap Anies Terkait ''Pribumi'' Apakah ada Unsur Pidana

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian menerima sejumlah laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan karena penggunaan kata " pribumi".

Kepala Divisi Humas Polri itu mengatakan laporan-laporan tersebut masih dikaji oleh pihak kepolisian.

"Mekanismenya, setelah laporan diterima, maka dikaji dulu," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Laporan itu akan dikaji oleh tim untuk menilai apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Setelah dianggap memenuhi unsur, maka akan dilimpahkan ke direktorat yang menangani.

Jika laporan tersebar di beberapa tempat, maka akan dijadikan satu penanganannya.

"Lalu dilihat apakah sama pelaporannya, kasusnya, akan diproses pada satu satker. Masih dikaji," kata Setyo.

Sejauh ini, diketahui baru ada dua laporan terhadap Anies, yaitu oleh Gerakan Pancasila dan Federasi Indonesia Bersatu.

Keduanya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Setyo mengatakan, ketika penyelidikan dimulai, langkah pertama adalah meminta keterangan para saksi dan pelapor.

Sementara itu, Anies sebagai terlapor akan diperiksa belakangan.

Baca: Di Pemerintahan Baru, Sandiaga Sebut Sekda DKI Kurusan

"Pasti akan periksa saksi dulu, pelapor, keterangan ahli, dan saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan kejadian ini," kata Setyo.

Pelaporan terhadap Anies

Sebelumnya, Anies dilaporkan atas ucapannya dalam pidato saat resmi dilantik menjadi gubernur pada Senin (16/10/2017).

Dalam pidato tersebut, Anies menyinggung kata "pribumi" yang dianggap melanggar undang-undang.

"Terkait dengan bahasa Beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana? Pribumi Arab, Cina atau pribumi yang betul asli Indonesia," ujar Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2017).

Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila.Dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan.

Penghentian penggunaan kata "pribumi" diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Dalam Inpres tersebut, penggunaan istilah "pribumi" dilarang dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Menanggapi laporan tersebut, Anies enggan membahasnya. Ia hanya tersenyum sambil menggelengkan kepala.

"No comment," ujar Anies.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Polisi Masih Kaji Sejumlah Laporan terhadap Anies Baswedan Terkait "Pribumi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini