TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polisi pada Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO di Sragen, Jawa Tengah, karena tembakan senjata api.
Aipda Robig Zaenudin ditetapkan bersalah karena menembakan senjata api kepada korban tidak sesuai prosedur, tanpa tembakan peringatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengatakan kasus penembakan siswa GRO oleh Aipda Robig Zaenudin ini menambah deret panjang peristiwa penyalahgunaan senjata api oleh polisi.
Evaluasi dan pembatasan penggunaan senjata api harus dilakukan, agar tidak terjadi peristiwa serupa, mulai dari yang korbannya masyarakat sipil hingga anggota polisi sendiri.
“Penggunaan senjata api oleh polisi mesti dievaluasi dan dibatasi. Di beberapa negara, anggota polisi yang menjaga ketertiban hanya dibekali tongkat panjang dan bubuk merica ketika berpatroli menjaga ketertiban. Dan ini mungkin dapat diterapkan juga di sini” ujar mas Abdullah sapaan akrabnya, Senin (2/12/2024).
Kapoksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan beberapa contoh negara yang polisinya berpatroli menggunakan tongkat dan bubuk merica itu diantaranya di Inggris, Norwegia, Islandia, Bostwana, Selandia Baru dan Irlandia.
Polisi di beberapa negara tersebut hanya menggunakan tongkat dan bubuk merica dalam menjaga ketertiban, dengan pemahaman yang mumpuni terkait profesionalitas saat bertugas.
“Senjata apapun yang diberikan kepada polisi, dapat saja digunakan hingga menghilangkan nyawa orang lain, jika pemahaman filosofis dan peraturan hukumnya banyak tidak dipahami oleh anggota polisi. Menjadi tugas Kapolri untuk menekankan bahwa polisi harus profesional dalam bertugas, memegang teguh etika profesinya dan tidak melanggar hukum yang ada,” ketus Abdullah.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, polisi baik yang memegang senjata atau tanpa senjata, tidak boleh melanggar HAM.
“Konsep HAM ini juga mesti dipahami secara menyeluruh oleh anggota polisi. Jika tidak, ya seperti yang kita lihat sekarang, oknum anggota polisi banyak melanggar HAM dan justru menjadi pelaku kejahatan dengan menghilangkan nyawa masyarakat,” kata Abdullah.
Pelanggaran penggunaan senjata api oleh Aipda Robig Zaenudin ini pun dinilai tidak ditangani secara serius oleh para pemimpinnya.
Seperti Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar yang sempat mengelak dan menyatakan bahwa anggotanya sudah menembak ROG sesuai dengan prosedur dan menyatakan bahwa ROG adalah anggota gangster serta pelaku tauran.
“Komisi III akan panggil Kapolres Semarang tersebut. Bisa juga kita panggil Kapolda Jawa Tengah untuk mendapatkan penjelasan yang komperhensif terkait pengelakan atau memberikan informasi bohong dalam kasus meninggalnya siswa ROG,” kata Abdullah.