News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Transportasi Online

Dalam Rancangan Aturan Baru, Sopir Taksi Online Tidak Bisa Daftar Perorangan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang merancang aturan untuk mengatur keberadaan taksi online.

Rencananya calon pengemudi online tidak bisa lagi mendaftar perorangan, tetapi harus tergabung dalam badan usaha koperasi atau perusahaan (PT).

Rancangan aturan tersebut pun sudah masuk ke dalam draft revisi Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca: Underpas Simpang Mandai Dorong Makassar Jadi Pusat Ekonomi

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, menjelaskan peraturan tersebut berlaku bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan.

"Kami kombinasikan antara putusan MA dan UU LLAJ untuk usaha angkutan orang atay jalan harus berbadan hukum. Badan hukum bisa PTĀ atau koperasi," ucap Sugihardjo saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (20/10/2017).

Sehingga nantinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diperbolehkan atas nama banda hukum atau koperasi.

Baca: Menteri PUPR Minta Pengerjaan Tol Layang Andi Pangerang Dikebut

"Karena itu dalam peraturan yang baru, dimungkinkan dalam hal usaha angkutan standar kepemilikan kendaraannya atas nama perorangan atau atas nama badah hukum," tutur Sugihardjo.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan ini akan semakin membantu para pengemudi dalam berusaha.

"Ya sebenernya dengan koperasi itu jadi sangat simpel sekali ya, pendaftaran juga dapat dilakukan kapan saja," ucap Budi Karya.

Selain poin diatas, pemerintah juga memiliki poin aturan lainnya yaitu agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, kuota, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Revisi aturan ini merupakan tindak lanjut dari 14 pasal di dalam PM Perhubungan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Agustus lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini