News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Projo Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap menentang dan menolak Pancasila mendapat dukungan penuh dari Projo, organisi pendukung Presiden Jokowi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, DPP Projo menanggapi langkah gugatan Hizbut Tahrir Indonesia diwakili oleh H. Ismail Yusanto ke PTUN yang meminta agar PTUN membatalkan pencabutan keputusan Menkumham  tentang pengesahan badan hukum HTI.

Baca: Buka Stan Pelayanan E-KTP di TMII, Mendagri: Itu Inisiatif Kami untuk Jemput Bola

"Kami Siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham untuk membela Keputusan Menkumham RI menghadapi gugatan HTI tersebut," kata Silas Dutu, Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo.

Silas juga Meminta kemenkumham membuka diri dan bekerja sama menghadapi gugatan HTI, karena implikasi gugatan HTI tidak saja menumbulkan kerugian bagi Menkumham RI tetapi seluruh bangsa Indonesia.

"Kami perlu mengingatkan Kemenkumham bekerja maksimal menghadapi gugatan HTI karena taruhannya adalah Pancasila dan UUD 1945."

Di sisi lain, Silas Dutu juga mengatakan "Perkara 211/G/2017/PTUN.JKT semakin menguatkan persepsi publik dan membuktikan Keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan PERPPU 2/2017 dan selanjutnya melalui Menkumham membubarkan ORMAS HTI bukanlah tindakan otoriter.

Namun, sambungnya, hal itu adalah tindakan yang terukur, diambil atas dasar kesadaran penuh terlebih lagi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi serta amanat Pancasila dan UUD 1945".

"Presiden sadar betul bahwa penerbitan PERPPU tidak sekaligus menutup hak bagi pihak yang merasa dirugikan ( tidak mematikan hak - hak hukum maupun demokrasi ) untuk mendebatkan keputusan tersebut, baik melalui judicial review ke MK maupun melalui cara seperti ditempu oleh HTI melalui gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini