Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang notaris masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/11/2017) hari ini.
Sedianya, mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus megakorupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardja (ASS).
"Dua orang saksi yang adalah notaris, Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Jejak Gembong Bom Bali: Hidup Dr Azhari Berakhir di Tangan Tim Walet Hitam
Meski tersangka namun Anang Sugiana yang sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka di KPK, selalu lolos dari penahanan.
Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Baca: Pengusaha Tambang Diminta Pejabat Setor Rp 700 Juta Urus Izin Eksplorasi
Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.