News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dua Notaris Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Baru Anang Sugiana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (20/10/2017). Anang Sugiana Sudiharjo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang notaris masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/11/2017) hari ini.

Sedianya, mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus megakorupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardja (ASS).

"Dua orang saksi yang adalah notaris, Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.‎

Diketahui KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Jejak Gembong Bom Bali: Hidup Dr Azhari Berakhir di Tangan Tim Walet Hitam

Meski tersangka namun Anang Sugiana yang sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka di KPK, selalu lolos dari penahanan.

Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Baca: Pengusaha Tambang Diminta Pejabat Setor Rp 700 Juta Urus Izin Eksplorasi

Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini