TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hakim Ketua Perkara e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar geram terhadap kesaksian Isnu Edhi Wijaya.
Isnu Edhi adalah Direktur Umum Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 sekaligus sebagai ketua Konsorsium PNRI yang memenangkan proyek e-KTP.
Kegeraman Halasan karena jawaban Isnu Edhi yang berbelit-belit ketika ditanya mengenai kepergian Isnu Edhi bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong ke PT Pura Barutama ke Kudus, Jawa Tengah tahun 2011.
Baca: Pemkot Jakarta Selatan Eksekusi Lahan Warga Untuk MRT
Isnu Edhi mengaku kepergian mereka ke sana untuk meminta PT Pura Barutama bersedia membantu PNRI menjadi subkon.
PNRI mengaku butuh sub untuk mengerjakan jatah 120 kartu.
Permasalahan kemudian muncul karena Isnu Edhi keteteran menjawab pertanyaan jaksa sebab Andi ikut ke Kudus, kantor PT Pura Barutama.
Diketahui, Andi Narogong bukanlah anggota dari konsorsium PNRI dan sangat aneh justru konsorsium yang melobi perushaan yang akan mendapat sub.
"Tidak ada apa-apa waktu itu," jawab Isnu Edhi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Jhon Halasan Butar Butar kemudian mengambil alih karena menilai pertanyaan itu sangat menarik.
Tanya jawab antara Halasan Butar Butar dan Isnu Edhi pun berlangsung lama.
Isnu Edhi banyak diam dan mengaku lupa sebab Andi ikut serta.
Baca: KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Bupati Batubara
"Karena Andi adalah orangnya Pak Irman (bekas direktur jenderal kependudukan dan catan sipil). Saya berpikiran bahwa ingin sebagai mewakili Pak Irman supaya proyek ini sukses harus didukung industri dalam negeri," jawab Isnu.