News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini KPK Periksa Sugiyanto, Hakim PN Manado yang Tersangkut Suap Perkara Banding

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri juru bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata saat konferensi pers di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (23/10/2017) mengagendakan pemeriksaan pada seorang hakim Pengadilan Negeri Manado, bernama Sugiyanto.

Sugiyanto akan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara‎ korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow Tahun 2010.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Sugiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aditya Anugrah Moha (AAM), tersangka di kasus ini.

"Hakim Sugiyanto ‎diperiksa karena penyidik ingin mendalami proses sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri sebelum terdakwa (Marlina Moha) memutuskan banding," ucap Febri.

Seminggu sebelumnya, bertempat di Polda Sulawesi Utara, penyidik KPK rutin memeriksa saksi di kasus ini, utamanya para perangkat pengadilan baik di Pengadilan Negeri Manado maupun di Pengadilan Tinggi Manado.

Jumat (20/10/2017) penyidik memeriksa Waka Pengadilan Tinggi Manado (PT Manado) dan Staf Rutan Melendeng.Materi pemeriksaan, penyidik mendalami proses penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan di PT Manado.

Kamis (18/10/2017) giliran penyidik memeriksa enam saksi yang juga di Polda Sulut, mereka yakni ‎‎Ketua Pengadilan Negeri Manado, Hakim PN Manado, Pelaksana Harian Panitera PN Manado, Anggota Majelis PN Manado, Anggota Majelis Hakim Banding PN Manado, Jaksa Penuntut Umum Perkara Pokok MMS (Marlina Moha Siahaan) dan Penasihat hukum.

Pada keenam saksi itu, lanjut Febri, penyidik menggali mekanisme penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan (MMS) di Pengadilan Negeri Manado.

Bahkan pada Rabu (18/10/2017) lalu penyidik telah memeriksa Marlina Moha sebagai saksi untuk Aditya Nugraha.

Diketahui, kasus bermula dari Malina Moha yang diproses hukum dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Manado atas perkara‎ korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow Tahun 2010.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Manado, Marlina Moha lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Baca: Menang Besar di Pemilu Jepang, Abe Janjikan Sikap Lebih Tegas Terhadap Korut

Baca: Rupiah Masih Lesu Darah

Selanjutnya agar Marlina bebas dari penahanan dan jeratan hukum, Aditya Anugrah Moha, anak dari Marlina Moha menyuap Ketua PT Manado, ‎Sudiwardono.

Pada penyidik KPK, Aditya Moha yang kini mendekam di tahanan KPK mengakui menyuap Sudiwardono untuk membantu ibunya.

Perbuatan itu dilakukan Aditya Moha murni demi berbakti pada ibunya yang merupakan terdakwa di kasus korupsi.

‎Aditya Moha yang juga anggota DPR RI ini menyadari suap yang dilakukan dirinya adalah salah. Namun dia tetap bersikukuh itu dilakukan demi sang ibu.

Atas perkara yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah Hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat ini, Aditya Moha dan Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di tahanan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini