Proyek yang didapatkan Maringan diantaranya, pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT gunung Mega Jaya.
Baca: Ini Upaya Polri Antisipasi Kerawanan Pilkada Serentak 2018
Kemudian, pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT Tombang.
Selain penerimaan fee Rp 4,4 miliar dari Maringan Situmorang, OK Arya juga menerima uang Rp 400 juta dari kontraktor lain yakni Syaiful Azhar.
"Uang Rp 400 juta ditranfer dari SA (Syaiful zhar) ke rekening Kepala Dinas PU, HH (Helman Hendardi).. Uang itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. Dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati (OK Arya) dan Rp 100 juta untuk HH," tambah Febri.
Diketahui kasus ini diawali dari OTT, lanjut KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap
terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Batubara TA 2017.
Mereka yakni OK Arya, Ayen, Helman, Maringan, dan Syaiful.
Setelah resmi tersangka kelima lalu dijebloskan ke tahanan terpisah untuk diproses hukum hingga nanti disidang.