News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna Tentukan Nasib Perppu Ormas

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pemerintah dan DPR membahas Perppu Ormas.

Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar Rapar Paripurna untuk mengambil keputusan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) hari ini, Selasa (24/10/2017).

Rapat paripurna digelar setelah Komisi II DPR dalam rapat kerja dengan pemerintah sepakat membawa Perppu Ormas untuk pengambilan keputusan tingkat dua.

Baca: Jaksa Penuntut Umum Hari Ini Tanggapi Nota Pembelaan Buni Yani

"Tanggal 24 akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di Komisi II DPR," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.

Merujuk Pasal 71 poin b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR berwenang untuk memberi persetujuan atau tidak atas Perppu yang diajukan presiden.

Apabila ditolak, merujuk Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52 ayat 6-8 mengatur ihwal RUU tentang Pencabutan Perppu yang kemudian ditetapkan sebagai UU di rapat paripurna.

Lebih lanjut Amali berharap, keputusan di rapat paripurna nanti dapat diambil dengan musyawarah mufakat.

Pasalnya, dalam rapat kerja kemarin masih ada tiga fraksi yaitu Gerindra, PAN dan PKS yang tegas menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU.

"Kalaupun tidak, maka terpaksa kita harus lakukan pemungutan suara," kata Amali.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan di tingkat komisi kemarin, selain tiga fraksi yang tegas menolak, ada pula tiga fraksi yang menerima Perppu Ormas dengan catatan merevisi setelah sah menjadi UU.

Ketiga fraksi itu adalah PKB, PPP, yang merupakan partai pendukung pemerintah, serta Demokrat. Mereka menyoroti soal proses pembubaran ormas, pasal penodaan agama hingga penafsiran tunggal pemerintah atas Pancasila terhadap sebuah ormas.

Sedangkan, empat partai pendukung pemerintah lainnya yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem dan Hanura menerima Perppu Ormas tanpa disertai catatan.

Disaat rapat paripurna digelar, demo massa juga bakal digelar di depan Gedung DPR pagi ini. Mereka menolak Perppu Ormas disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini