TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meluruskan dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Menurutnya, Densus Tipikor hanya peningkatan eselon seperti Dirlantas yang menjadi Korlantas.
"Ini sama seperti pada waktu lalu lintas dulu namanya Dirlantas menjadi Korlantas bintang dua," kata Tito kepada wartawan rapat gabungan Komisi III dengan KPK dan Kejaksaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca: Tersangka Pelempar Bom ke Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun
Tito menjelaskan, kenaikan eselon ini dilakukan agar koordinasi di antara satuan Polri lebih baik.
Lebih lanjut Tito mengatakan, hadirnya Densus Tipikor tidak akan mengganggu kewenangan penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung.
"Ini hanya peningkatan eselon agar koor
Baca: Mirwan Amir Kembali Mangkir Panggilan KPK
dinasinya lebih baik, kinerjanya lebih baik dan seterusnya. Itu sebetulnya yang diharapkan dari Polri," katanya.
Sementara soal anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan Densus Tipikor, Tito mengatakan, hal tersebut sebenarnya sudah masuk dalam anggaran Polri.
Jumlah tersebut, kata Tito, akan dibagi menjadi tiga bagian yakni belanja pegawai, modal dan barang.
Khusus belanja pegawai, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 3560 personel sekitar Rp 786 miliar.
Dengan kenaikan tunjangan, Tito ingin supaya personel Densus Tipikor lebih terjamin kesejahteran mereka.
Selain itu pendapatan yang diterima anggota Densus Tipikor juga sama penyidik KPK.
Harapannya, dengan gaji besar, personel Densus Tipikor diharapkan tidak melakukan penyimpangan.
"Kita ingin agar ada tunjangan kinerja untuk menyapu lantai yg kotor sapunya harus bersih, kira-kira begitu. Ini kembali kepada kesejahteraan anggota, sehingga kita konsep kita dari Polri agar anggota-anggota ini diberikan tunjangan sama dengan KPK," kata Tito.