Kasus ini selalu berulang bisa karena beberapa faktor.
Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto Alam, menjelaskan faktor pertama bisa dimungkin karena lemahnya keimanan dan ketakwaan.
Wow, Balajaer Sebut Ayu Ting Ting Lebih Cantik dari Raisa Tingkat Halu Luar Biasa
Faktor lainnya bisa disebabkan karena ketimpangan sosial dari sang pelaku.
Ketimpangan sosial yang dimaksud di sini, yaitu salahnya pergaulan dan bisa jadi faktor dari keseringan menonton film porno.
"Dari beberapa faktor yang disebutkan tadi, faktor paling mendekati adalah dari faktor lemah iman dan ketakwaan," katanya.
Video Ciumannya dengan Nadine Waworuntu Bikin Heboh, Verrell Bramasta: Aku Udah Lupa Kejadian Itu
Yusdianto mengatakan, agar kejadian ini tidak terulang maka hukuman terhadap pelaku seharusnya bisa lebih diperberat lagi agar menimbulkan efek jera. Selama ini, kata dia, aparat kepolisian dalam mensangkakan pelaku pencabulan hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, CWN dijerat polisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
(Berita ini telah diterbitkan di TribunWow.com dengan judul Bertahun-tahun Remaja Ini Layani Nafsu Ayah Kandungnya, Polisi Beberkan Hasil Visum Korban!)