TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (25/10/2017)
Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Ternyata, Taufiqurrahman pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2016 lalu.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Taufiq diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.
Baca: Kisah Penebusan Dosa Seorang Perusak Karang di Raja Ampat
Lima proyek yang dimaksud adalah, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir,
proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas kasus itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) resmi memecat Taufiqurrahman yang juga
berstatus Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk.
Baca: Ridwan Kamil: Golkar Belum Ada Berita, Kalau Ada Pasti Breaking News
Taufiq dibebastugaskan sejak 26 Januari lalu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 216/KPTS/DPP/1/2017.
Melalui surat itu, PDI-P sekaligus menunjuk Wakil Ketua DPD PDI-P Jawa Timur Budi Sulistyono sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC PDI-P Nganjuk.
POPULER: Dua Sejoli di Banjarmasin Hindari Razia Polisi, Langsung Tancap Gas Malah Tercebur ke Parit