News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bupati Nganjuk

Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kemeja biru) keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (24/1/2017). Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka terkai kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan di Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Budi Sulistyono saat ini menjabat sebagai Bupati Ngawi, Jawa Timur.

Tak terima status tersangka, Taufiqurrahman kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.

Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.

Baca juga: Astaga, Putrinya Tunangan, Ayah Ini Malah Bunuh Diri, Live di Facebook Lagi!

Akhirnya, kasus yang melibatkan Taufiqurrahman itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono membantah bahwa pihaknya akan langsung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Prinsipnya nanti kita akan menerima dan kita akan diskusikan lebih mendalam ke depan bagaimana. Belum ada rencana SP3, itu tidak ada," ujar Warih kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).

Menurut Warih, pihaknya saat ini menjalankan perintah putusan praperadilan yang diputuskan oleh PN Jaksel.

"Putusan praperadilan itu wajib kita hormati. Jadi bukan SP3 karena memang putusan praperadilan wajib kita laksanakan bukan berarti KPK meng-SP3 tapi penyidikan oleh putusan praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Nah ini kita lanjutkan,"kata Warih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini