TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 15 orang dalam Operasi senyap di Nganjuk dan Jakarta.
Dari 15 orang yang diamankan, satu diantaranya ialah Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
Kini Taufik sapaan akrab Taufiqurrahman tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Menurut informasi selain mengamankan Taufik di wilayah Jakarta Selatan, KPK turut pula mengamankan istri dari Taufik.
Baca: Besok, Pansus Angket KPK Panggil Jaksa Irene Pertanyakan Barang Rampasan
Dikonfirmasi soal istri Taufik yang turut diamankan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan menjalaskan rinci.
"Saya belum dapat informasi rinci siapa-siapa saja yang diamankan. Yang pasti ada unsur kepala daerah, swasta dan pejabat setempat," ungkap Febri.
Lebih lanjut dikonfirmasi soal ada beberapa kepala dinas di Nganjuk yang turut diperiksa KPK, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Pendidikan, dan Lingkungan Hidup, Febri tidak menampik.
"Memang ada beberapa yang diperiksa (Kepala Dinas), termasuk beberapa lokasi juga dilakukan penggeledahan," singkatnya.
Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT
Febri menambahkan saat ini KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status 15 orang yang diamankan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Untuk saksi yang diamankan di Nganjuk, pemeriksaan dilakukan di Polres Nganjuk. Sementara saksi yang diamankan di Jakarta diperiksa KPK.
"Nanti akan disampaikan lebih lengkap dan rinci termasuk terkait kasus apa pada konferensi pers besok," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Hasilnya, Taufiqurahman memenangkan praperadilan dan KPK kalah. Tidak terima dengan kekalahan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi lalu kembalu berniat mentersangkakan Taufiqurahman dengan menerbitkan sprindik baru.
Awalnya, kasus Taufiqurahman ditangnai oleh Kejaksaan lanjut diambil alih KPK. Taufiqurahman diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek.
Kelima proyek itu yakni proyek pembangunan jembatan kedungingas, proyek rehabilitasi saluran.. Melilir Nganjur, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai kecubung.
Selain itu proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mbola di Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.