LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi (TIA) hari ini, Rabu (25/10/2017) masuk dalam daftar agenda pemeriksaan di KPK.
"TIA, Wali Kota Cilegon diperiksa sebagai tersangka di kasus suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall transmart di Cilegon," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain memeriksa Tubagus Iman Ariyadi, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya yakni Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira (ADP).
Pemeriksaan pada kedua tersangka, lanjut Febri guna mendalami aliran dana suap PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) dan PT Brantas Abipraya kepada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi untuk memuluskan perizinan pembangunan Mall Transmart.
Suap ini diduga dilakukan PT KIEC dan PT Brantas Abipraya dengan menyamarkannya dalam bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) Cilegon United Football Club.
Selasa (24/10/2017) kemarin, penyidik KPK memeriksa CEO Cilegon United, Yudhi Apriyanto sebagai saksi untuk melangkapi berkasi penyidikan dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti.
"Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik menanyakan soal penggunaan sarana perbankan dalam penerimaan CSR yang terkait dalam kasus ini," terang Febri.
Febri menambahkan selain memeriksa dua tersangka, penyidik juga memeriksa satu saksi yakni Eka Wandoro Dahlan, Manager Legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon yang diperiksa untuk tersangka Ahmad Dita Prawira
Selain pada Tubagus Donny Sugihmukti, tubagus Iman Ariyadi, dan Ahmad Dita Prawira, KPK juga menetapkan seorang bernama Hendry sebagai tersangka.
Bahkan status tersangka juga diberikan KPK kepada Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.
Diduga Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.
PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club.