LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka di kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017 dipanggil penyidik KPK, Rabu (25/10/2017).
Ketiganya yakni Siti Mashita Soeparno (SMS)-Wali Kota Tegal, Amir Mirza (AMH)-pengusaha, dan Cahyo Supriyadi (CHY)- Wakil Direktur RSUD Kardinah.
"SMS, AMH, dan CHY, ketiganya kami panggil sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Baca: Temui Jokowi, Anies-Sandi Tegaskan Komitmennya Tolak Reklamasi
Baca: Hari Ini KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi e-KTP
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.