News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Tiga Tersangka Suap Pengelolaan Dana Jasa Pelayanan RSUD Kardinah Tegal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap RSUD Kardinah Siti Mashita Soeparno tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (24/10/2017). Wali Kota nonaktif Tegal itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka di kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal‎ tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017 dipanggil penyidik KPK, ‎Rabu (25/10/2017).

Ketiganya yakni ‎Siti Mashita Soeparno (SMS)‎-Wali Kota Tegal, Amir Mirza (AMH)-pengusaha, dan Cahyo Supriyadi (CHY)- Wakil Direktur RSUD Kardinah.

"SMS, AMH, dan CHY, ketiganya kami panggil sebagai tersangka," terang ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Baca: Temui Jokowi, Anies-Sandi Tegaskan Komitmennya Tolak Reklamasi

Baca: Hari Ini KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini