News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bupati Nganjuk

OTT di Nganjuk dan Jakarta, KPK Amankan 15 orang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kemeja biru) keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (24/1/2017). Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka terkai kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan di Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

"Benar ada kegiatan tim penindakan di lapangan di dua daerah, Nganjuk dan Jakarta. Kami amankan sekitar 15 orang," ucap Febri, Rabu (25/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan 15 orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, untuk menentukan statusnya.

"Yang kami amankan dari 15 itu, ada unsur kepala daerah, pejabat terkait disana dan pihak swasta," ujar Febri.

Untuk saksi yang diamankan di Nganjuk, lanjut Febri, pemeriksaan dilakukan di Polres Nganjuk. Sementara saksi yang diamankan di Jakarta diperiksa KPK.

Meski telah membenarkan adanya OTT pada Bupati Nganjuk, sayangnya Febri masih enggan menjelaskan soal kasus yang menjerat Bupati tersebut.

"Kami masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status 15 orang, nanti akan disampaikan lebih lengkap dan rinci termasuk terkait kasus apa pada konferensi pers besok," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Hasilnya, Taufiqurahman memenangkan praperadilan dan KPK kalah. Tidak terima dengan kekalahan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi lalu kembalu berniat mentersangkakan Taufiqurahman dengan menerbitkan sprindik baru.

Awalnya, kasus Taufiqurahman ditangnai oleh Kejaksaan lanjut diambil alih KPK. Taufiqurahman diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek.

Kelima proyek itu yakni proyek pembangunan jembatan kedungingas, proyek rehabilitasi saluran. Melilir Nganjur, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai kecubung.

Selain itu proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mbola di Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, Tau‎fiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini