News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

PAN Akan Jadi yang Terdepan Ajukan Revisi Undang-Undang Ormas

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yandri Susanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (24/10/2017).

Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan Undang-Undang.

Baca: Yusril Sudah Prediksi Perppu Ormas Akan Disahkan DPR Menjadi Undang-undang

Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu pembubaran ormas disahkan.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak disahkannya Perppu Ormas, mengaku akan melakukan dua upaya untuk merevisi pasal-pasal karet di UU Ormas.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan upaya pertama yakni partainya akan menjadi yang terdepan mengusulkan revisi UU Ormas ke dalam prolegnas prioritas 2018.

Baca: Penolakan 3 Fraksi Tidak Kurangi Legitimasi Undang-Undang Ormas

"Revisi terhadap Perppu yang sudah jadi UU dan PAN akan terdepan untuk mengajukan revisi terhadap hal-hal yang kami anggap sangat krusial untuk direvisi," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, selain mengajukan revisi, PAN juga akan mendorong ormas-ormas yang menolak Perppu Ormas untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"PAN tentu mendorong masyarakat sipil atau prodemokrasi atau ormas-ormas islam yang merasa Perppu Ormas itu menjadi masalah untuk melakukan judicial review ke MK," kata Yandri.

Baca: PPP, PKB, dan Demokrat Berikan Catatan Saat Setujui Perppu Ormas

Menurutnya, seluruh fraksi partai di DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi UU Ormas. Kesepakatan itu diputuskan berdasarkan hasil lobi antara pemerintah dan 10 fraksi partai.

Dengan kesepakatan ini, Yandri mengaku optimis revisi UU Ormas akan segera terlaksana.

Namun, dalam lobi itu tidak disepakati soal batas waktu untuk pengajuan revisi.

"Nah sekarang kita tinggal tagih pemerintah benar-benar enggak, mau revisi kesepakatan-kesepakatan kemarin," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini