Voting akhirnya dimenangkan oleh fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU.
"Dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Fadli Zon.
Komposisi suara tetap tidak berubah. Tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat setuju Perppu Ormas menjadi UU.
Sementara Fraksi Gerindra, PAN dan PKS konsisten menolak Perppu itu.
Voting dilakukan setelah sebelumnya dilakukan lobi-lobi antara 10 fraksi di DPR dengan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara.
Setelah lobi kurang lebih dua jam, paripurna kembali dibuka untuk dilakukan voting. Pimpinan rapat kemudian menanyakan satu per satu fraksi apakah menyetujui atau menolak Perppu Ormas menjadi UU. PDIP menyatakan setuju Perppu Ormas menjadi UU.