News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Ormas Bisa Digunakan untuk Menjaga Keutuhan dan Stabilitas NKRI

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pemerintah dan DPR membahas Perppu Ormas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Praktisi Hukum Kawal Perppu Ormas mendukung untuk segera disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU.

Mereka menilai Perppu inik bisa digunakan untuk menjaga keutuhan dan stabilitas NKRI.

Ketua Aliansi Praktisi Hukum Kawal Perppu Ormas, Arief Rahman mengatakan, disahkannya Perppu Ormas menjadi UU juga karena Pemerintah mempunyai kebutuhan melindungi negara.

"Utamanya dari kelompok-kelompok yang berniat mengganti dasar negara. Ini juga wujud tanggungjawab untuk melindungi negara dari ancaman non militer yang semakin marak,' kata ujar Arief di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang, Alumni 212 Tetap Menentang

Perppu Ormas jadi kebutuhan agar negara memiliki tangan yang kuat melindungi diri dari berbagai ancaman yang bersifat laten maupun terbuka.

Sekjen DPP Peradi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Perppu Ormas adalah politik kenegaraan yang dimiliki Presiden Jokowi.

"Sikap politik kenegaraan sepenuhnya ada di tangan Presiden sehingga Perppu Ormas adalah politik kenegaraan yang ada ditangan presiden," katanya.

Sugeng menilaiĀ  jika ada penyataan bahwa pemerintah bersikap otoriter menerbitkan Perppu Ormas.

"Itu (kriminalisasi dan penahanan) tidak ada, karena tetap ada proses hukum terhadap kritik yang disampaikan. Proses hukum tetap berjalan," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini