TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum memutuskan untuk setuju dengan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas), Partai Demokrat sempat bernegosiasi dengan pihak pemerintah untuk merevisi Perppu tersebut.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Demokrat TV, Rabu (25/10/2017), Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan soal keputusan Partai Demokrat menyetujui Perppu Ormas.
SBY mengatakan, persetujuan Partai Demokrat atas Perppu Ormas adalah berdasarkan syarat tertentu, yang sudah dibicarakan dengan pemerintah.
Sebelumnya, anggota fraksi di Komisi 2 DPR, didampingi pimpinan fraksi dan di hadapan sekretaris jenderal, telah berkonsultasi kepada SBY soal Perppu tersebut.
"Kita bahas seksama seperti apa kandungan dari Perppu Ormas yang diajukan oleh Presiden (Joko Widodo)," kata SBY.
"Kita bandingkan dengan UU (undang-undang) Ormas tahun 2013 yang dulu saya tandatangani. Jadi, saya mengerti betul itu," ujarnya.
Baca: Kapolres Tangerang: Api Sudah Padam di Lokasi Gudang Petasan
Setelah itu, dipertimbangkan untuk menyetujui jika revisi dilakukan dan menolak jika sebaliknya, yang SBY pertanggungjawabkan sebagai pertimbangan paling tepat.
Pertimbangan tersebut kemudian dilanjutkan dengan bernegosiasi dengan pemerintah.
"Pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang disaksikan oleh fraksi lain," kata SBY.
"Menteri Dalam Negeri mengatakan bersedia (untuk melakukan revisi terhadap Perppu Ormas)," katanya.
SBY berpendapat, keputusan yang diambil oleh Partai Demokrat adalah tepat dan benar.
Sebab, menurut SBY, jika penolakan langsung disuarakan, Partai Demokrat tidak akan memiliki peluang untuk merevisi Perppu Ormas yang dinilainya berbahaya jika disahkan apa adanya.
Perppu Ormas sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, untuk disahkan menjadi UU.
Perppu tersebut diterima setelah didukung tujuh partai dengan 314 kursi yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, PPP, PKB, dan Partai Demokrat.
Sedangkan pihak yang kontra hanya mengantongi 131 kursi melakui tiga partai yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PAN.