Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno setuju dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Try Sutrisno mengingatkan saat ini sudah ada ormas yang kekuatannya sudah mengakar ke masyrakat, termasuk ke kampus-kampus.
Mereka mengusung ideologi yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca: Soal Penolakan Panglima TNI, Jusuf Kalla: Amerika Tidak Mudah Loh Minta Maaf
Sementara itu, UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, kurang bisa mengantisipasi ormas tersebut.
"Undang-Undang nomor tujuh belas (2013) ada, tapi bertele-tele (prosesnya), kalau pakai itu, sudah kelamaan kita, sudah hebat dia, sudah konsolidasi, sudah punya badan kampus, diserbu. Malah ada yang jadi rekotor, hati-hati, ada yang membentuk langkah strategis, membubarkan Indonesia," ujar Try Sutrisno dalam kuliah umumnya di Para Syndicate, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Dalam UU Ormas, diatur pencabutan badan hukum suatu ormas, diawali surat peringatan dari kementerian yang mengeluarkan keabsahan ormas tersebut.
Baca: Politikus Demokrat: Revisi Undang-Undang Ormas Bisa Cepat Jika Jadi Inisiatif DPR
Proses dilanjutkan dengan permintaan rekomendasi dari Mahkaah Agung (MA), kemudian Kejaksaan mendaftarkan gugatan ke pengadilan setempat.
Keabsahan ormas bisa dicabut, setelah ada putusan pengadilan.
Melalui perppu ormas pemerintah mencoba menyederhanakan mekanisme pembuaran ormas.
Kini, pemerintah melalui kementerian terkait, bisa mencabut keabsahan ormas, tanpa putusan pengadilan.
Baca: Jusuf Kalla Beri Masukan Ini Kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
Adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi korban pertama aturan tersebut.