Ganjar memaknainya sebagai uang dan saat itu juga ditolak olehnya. Sementara Burhanuddin Harahap saat itu menjabat sebagai ketua Komisi II DPR RI. Dia meninggal dunia usai bermain golf Padang Golf Halim Perdanakusuma pada Maret 2010.
Chairuman Harahap kemudian menjadi ketua menggantikan Burhanuddin. Chairuman telah dipanggil bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pada sidang terakhirnya saat bersaksi untuk Andi Narogong, Chairuman bahkan sampai menangis di persidangan ketika ditanya majelis hakim terkait dugaan uang korupsi e-KTP yang dia terima sebesar Rp 20 miliar.
"Saya tidak pernah Pak dapat sampai Rp 20 miliar. Enggak ada, Pak. Luar biasa, Pak," kata Chairuman dalam tangisnya.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.