TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairuman Harahap, Mustoko Weni, Burhanuddin Napitupulu menjadi buah bibir di Komisi II DPR RI sekitar tahun 2013.
Ketiga orang itu jadi buah bibir lantaran diisukan menerima uang dari Kementerian Dalam Negeri terkait proyek e-KTP tapi tidak dibagi-bagi kepada anggota Komisi.
Keterangan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik anggota DPR RI 2009-2014 Rindoko Dahono Wingit. Rindoko pernah ditugaskan di Komisi II pada tahun 2012.
BAP milik politikus Partai Gerindra itu kemudian dibacakan Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar saat persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
"Sekitar tahun 2013 saya pernah dengar kabar dari obrolan rekan-rekan saya di Komisi Dua DPR RI, bahwa Chairuman Harahap, Mustopo Weni, Burhanuddin Napitupulu pernah menerima uang dari Kemendagri terkait proyek e-KTP dengan mengatasnamakan Komisi Dua DPR RI namun tidak dibagi-bagi sehingga akhirnya menjadi pembicaraan," kata Hakim Jhon membacakan BAP Rindoko.
Masih dalam BAP tersebut, penerimaan uang tersebut menjadi semacam rahasia umum di sana.
"Dalam persidangan yang terjadi, ada istirahat. Itu dalam makan-makan bersama gitu, kita ngambil nganu gitu, selentingan bilang ini si X kok begitu, si Y," kata Rindoko.
Baca: Presiden Jokowi Ngobrol Santai dengan SBY di Beranda Istana
Rindoko mengaku saat itu tidak paham apa yang sebenarnya terjadi karena dia baru dimasukkan ke Komisi II.
Setelah sekian lama, Rindoko akhirnya memahami jika yang dibicarakan itu menyangkut e-KTP. Akan tetapi, Rindoko mengaku tidak ingat siapa yang mengungkapkan mengenai 'rahasia umum' tersebut.
"Tapi keterangan Anda begitu di penyidik?" tanya Hakim Jhon memastikan.
"Ya kalau yang saya pahami mereka yang saya dengar dari pembicaraan-pembicaraan itu begitu ketua, tapi atas nama komisi II," kata Rindoko.
Mustoko saat itu menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Mustokoweni meningal dunia pada Juni 2010. Bekas rekannya di Komisi II, Ganjar Pranowo yang kini menjadi gubernur Jawa Tengah dalam persidangan mengaku pernah ditawarkan bungkusan sebagai jatah.
Ganjar memaknainya sebagai uang dan saat itu juga ditolak olehnya. Sementara Burhanuddin Harahap saat itu menjabat sebagai ketua Komisi II DPR RI. Dia meninggal dunia usai bermain golf Padang Golf Halim Perdanakusuma pada Maret 2010.
Chairuman Harahap kemudian menjadi ketua menggantikan Burhanuddin. Chairuman telah dipanggil bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pada sidang terakhirnya saat bersaksi untuk Andi Narogong, Chairuman bahkan sampai menangis di persidangan ketika ditanya majelis hakim terkait dugaan uang korupsi e-KTP yang dia terima sebesar Rp 20 miliar.
"Saya tidak pernah Pak dapat sampai Rp 20 miliar. Enggak ada, Pak. Luar biasa, Pak," kata Chairuman dalam tangisnya.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.