TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah setuju melakukan revisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang sebelumnya berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Revisi tersebut dilakukan atas permintaan sejumlah fraksi yang memberikan catatan saat pengesahan UU Ormas.
Meski setuju lakukan revisi, namun pemerintah belum mau membeberkan poin-poin mana saja yang akan direvisi dalam UU Ormas.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
"Saya belum bisa menyampaikan (poin-poin revisi UU Ormas)," kata Tjahjo di kantornya, Senin (30/10/2017).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, Kemendagri telah menyiapkan konsep terhadap poin-poin UU Ormas yang akan direvisi.
Baca: Pemprov Tutup Alexis, Anies: Ini Menyangkut Moral Kita
Selain pihaknya, menurut Tjahjo, Kementerian Hukum dan HAM juga telah melakukan hal yang sama.
"Kepolisian mungkin ada (konsepnya), di Polhukam itu ada semua. Nantinya akan kita koordinasikan ke fraksi-fraksi," tuturnya.
Masih kata Tjahjo, UU Ormas diterbitkan adalah untuk mencegah berkembangnya ajaran komunisme, atheisme, dan marxisme.
Ditegaskannya, ajaran-ajaran yang ia sebutkan telah dilarang untuk berada di Indonesia.
"Ajaran-ajaran tadi yang dilarang apalagi yang ingin mengubah ideologi Pancasila, UUD 1945," ucapnya.
Ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, ditegaskannya harus dilarang masuk dan jangan sampai berkembang di Indonesia.
Pemerintah, kata Tjahjo tidak akan segan membubarkan ajaran-ajaran yang telah dilarang tersebut.
"Ajaran yang diindikasikan ingin mengubah ideologi Pancasila itu ya harus kita larang, harus dilarang. Kalau nggak mau diingatkan ya dibubarkan,"ujarnya.