News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Penyidikan Hampir Rampung, Polisi Tetap Pantau Aktivitas Saracen

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asma Dewi Ali Hasjim, tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen dan merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu, ditangkap di rumah kakaknya, di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, oleh tim dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan beberapa tersangka kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh kelompok Saracen. 

Tersisa dua tersangka yang pemberkasan perkaranya masih berjalan yakni Asma Dewi dan Jasriadi.

Meski penyidikan telah selesai, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih memantau aktivitas Saracen di media sosial. 

"Tetap running (berjalan). Ya kita monitor di media sosial, di patroli siber," ujar Fadil kepada wartawan di Dirtipid Siber, Tanah Abang, Senin (31/10/2017).

Fadil mengungkapkan bahwa penyidik akan bergerak cepat untuk menindak, jika kelompok ini mulai melakukan aktivitasnya.

Baca: Datangi Konferensi Pers Hotel Alexis, Wartawan Harus Lewati 3 Pintu Pemeriksaan

"Jika ada denyut isinya tentang hatespeech ada berita-berita bohongnya pasti kita tindak lanjuti," tegas Fadil.

Dirinya juga masih melihat fakta-fakta hukum untuk melihat potensi adanya tersangka lain.

"Kita melihat dari fakta-fakta ada konstruksi hukum yang dilanggar tidak. pelanggaran pidana yang dilanggar. Kalau tidak ada ya cukup sampai disitu," ungkap Fadil.

Saat ini polisi telah menyelesaikan berkas perkara terhadap tiga anggota Saracen yakni Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono.

Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat. Sementara Faizal dan Abdullah berkasnya baru dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini